Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Dan Motor Wajib Nyimak, Ini Tanda di STNK Kalau Kendaraan Kena Pajak Progresif

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:55 WIB
Letak pajak progresif di STNK
Adam Samudra
Letak pajak progresif di STNK

Otomotifnet.com - Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, penjelasan pajak progresif untuk kendaraan wilayah Jakarta dijelaskan dengan lengkap.

Oleh karena itu, untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, lalu mobil atau motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Perlu diingat juga, bagi yang belum tahu letak pajak progresif, ternyata ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Agar lebih mudah sebaiknya keluarkan STNK, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta (18/8/2021).

Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Bikin Program Khusus Buat Korban Banjir, STNK Dan BPKB Rusak Bisa Diganti

"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa