Otomotifnet.com - Warga Provinsi Lampung mendapat rezeki lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bayangin aja, kendaraan yang sudah nunggak pajak lima tahun sekalipun cuma disuruh bayar nominal pajak setahun doang.
Artinya denda dan segala macamnya dihapus total!
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.
Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,
"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"
Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.
Jadi cukup membayar PKB untuk satu tahun saja.
Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR