Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar, Tarif Progresif Juga Dihilangkan, Catat Tanggalnya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 20:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendraaan bagi warga Jabar, tarif progresif juga dihilangkan, catat tanggalnya.

Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan.

Program bertajuk Triple Untung Plus ini rencana berlaku mulai 1 Agustus 2021 mendatang.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko melalui siaran tertulisnya, (22/7/21).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ada Pemutihan dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa