Anti Pinjam KTP Lagi, Bea Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan

Irsyaad W - Jumat, 16 September 2022 | 16:50 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (Irsyaad W - )

"Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan jika saat ini Samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan pajak progresif.

Penghilangan progresif ini merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.

"Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk Dispenda," ujar dia.

Kamaluddin melanjutkan jika proses penghapusan data ini dilakukan secara bertahap.

"Lima tahun mati STNK, kemudian 2 tahun tidak bayar pajak akan ditegur dulu sebanyak 3 kali," jelasnya.

"Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, baru dihapus datanya," terang Kamaluddin.

Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

Sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

"Kita imbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," tandasnya.

Baca Juga: Ide Bagus, Polisi Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus

 

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/09/15/balik-nama-kendaraan-di-samsat-palopo-kini-bebas-biaya