Otomotifnet.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi digratiskan.
Artinya para pemilik mobil bekas anti pinjam KTP lagi ke pemilik pertama.
Bisa langsung urus balik nama motor atau mobil yang dibeli tanpa dikenakan biaya.
Namun kebijakan ini baru berlaku di kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Seperti disampaikan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.
"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," kata Kamaluddin, (15/9/22).
Kebijakan ini, kata dia untuk mempermudah masyarakat.
"Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," sambungnya.
Ia menambahkan, program bebas biaya ini berlaku untuk pengurusan bea balik nama saja.
"Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja," jelasnya.
Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan jika saat ini Samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan pajak progresif.
Penghilangan progresif ini merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.
"Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk Dispenda," ujar dia.
Kamaluddin melanjutkan jika proses penghapusan data ini dilakukan secara bertahap.
"Lima tahun mati STNK, kemudian 2 tahun tidak bayar pajak akan ditegur dulu sebanyak 3 kali," jelasnya.
"Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, baru dihapus datanya," terang Kamaluddin.
Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.
Sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.
"Kita imbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," tandasnya.
Baca Juga: Ide Bagus, Polisi Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/09/15/balik-nama-kendaraan-di-samsat-palopo-kini-bebas-biaya