Taufik menambahkan, aturan saat ini pembelian Solar dihitung berdasar volume kendaraan.
"Jadi volume hariannya ada 200 liter untuk kendaraan roda enam, roda empat angkutan umum 80 liter, roda empat pribadi 60 liter per hari," katanya.
Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang mengisi namun lebih dari ketentuan dan ditemukan secara berulang, maka pihaknya secara tegas akan beri sanksi.
Baca Juga: Jangan Dibentak, Ini Tujuan Petugas Mainkan Speed Nozel Dispenser Pom Bensin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR