Otomotifnet.com - Pertamina jatuhkan sanksi tegas ke pom bensin culas ini.
Karena memonopoli penjualan solar hanya ke satu mobil saja.
Yakni SPBU 74.917.01 di jalan raya Enrekang-Makale, Kalosi, Alla, Enrekang, Sulawesi Selatan.
Sanksi yang diterima berupa penghentian sementara suplai solar ke SPBU tersebut.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufik Kurniawan beri penjelasan.
"Kami beri sanksi mulai 15 September sampai 14 Oktober 2022," tegasnya.
"Jadi kami tahan dulu menyuplai Solar ke SPBU bernomor 74.917.01 karena mereka kedapatan lakukan pengisian berulang-ulang dengan mobil yang sama," ungkap Taufik.
Ia mengungkapkan, kegiatan transaksi tersebut terlihat melalui sistem digitalisasi yang bisa dikontrol setiap harinya.
"Apabila melakukan perbuatan berulang maka diberikan sanksi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," sebutnya.
"Kemudian kalau sudah mengkhawatirkan dan sampai ke ranah pidana maka kami langsung melakukan pemutusan hubungan kontrak," ujar dia.
Taufik menambahkan, aturan saat ini pembelian Solar dihitung berdasar volume kendaraan.
"Jadi volume hariannya ada 200 liter untuk kendaraan roda enam, roda empat angkutan umum 80 liter, roda empat pribadi 60 liter per hari," katanya.
Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang mengisi namun lebih dari ketentuan dan ditemukan secara berulang, maka pihaknya secara tegas akan beri sanksi.
Baca Juga: Jangan Dibentak, Ini Tujuan Petugas Mainkan Speed Nozel Dispenser Pom Bensin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR