"Korban yang dalam kondisi tidak sadar tersebut ditinggalkan oleh pelaku begitu saja," ucapnya.
"Modusnya adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Purwakarta," beber Zulkarnaen.
Dikatakan, DSH sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Purwakarta.
Tercatat, sudah ada delapan orang menjadi korbannya.
Zulkarnaen mengatakan, pelaku mengincar pelajar berusia 15 hingga 16 tahun.
Terutama yang mengendarai motor tidak mengenakan masker dan helm.
Dari penangkapan DSH, diamankan barang bukti satu unit motor, dua HP, celana PDL hitam, jaket hitam dan sebuah sepatu PDL.
Pelaku sengaja menggunakan beberapa atribut polisi agar korban percaya dengannya.
Diketahui, pelaku mendapatkan atribut-atribut tersebut dibeli di daerah Cimahi.
HP hasil rampasan disebutkan dijual dengan sistem COD.
"Dari aksinya tersebut DSH dijerat dengan Pasal 378 KUPidana tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Zulkarnaen.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Diberondong Tembakan, Peluru Kenai Kepala Polisi Gadungan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR