Otomotifnet.com - Pelat nomor kendaraan berangsur diganti berlatar putih.
Bagi pemilik kendaraan, jangan sampai memakai pelat putih hasil beli di tepi jalan.
Karena masuk ilegal, pelaku bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Diketahui, pelat nomor putih bisa didapat resmi untuk kendaraan baru.
Lalu kendaraan pajak lima tahunan serta untuk kendaraan yang mutasi daerah.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto beri penjelasan.
Ia mengatakan pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus.
"Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan," terangnya, (22/9/22).
"Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR