Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum ASN Ganti Seragam Oranye, Efek Sikat Aerox, NMAX dan BeAT Orang Lain

Ferdian - Jumat, 23 September 2022 | 17:40 WIB
Oknum ASN maling motor ditangkap
(Dok. Polda Sulut)
Oknum ASN maling motor ditangkap

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit motor berbagai merek, yakni Yamaha Aerox warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMAX warna hitam tanpa nopol, dan Honda BeAT warna hitam tanpa nopol.

"Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Nasib Pria Gondrong Babak Belur, Niat Ngaca di Spion Dibilang Maling Motor

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/091929278/diduga-terlibat-curanmor-oknum-asn-di-sulut-ditangkap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa