Otomotifnet.com - Pengemudi Xpander maut di Sukabumi berinisial EH (71) ditetapkan jadi tersangka.
Pengemudi Xpander ini ditetapkan tersangka usai mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat (27/9/2022).
Seorang nenek-nenek itu diketahui mengemudikan Xpander matik tersebut.
Ia menabrak angkutan kota (angkot) dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit Gakum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.
"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media yang diterima.
Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa pagi.
"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujarnya.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, Jajat menjelaskan, hasil konfirmasi dengan dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya mungkin psikisnya yang masih turun naik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR