Sekadar info, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Selain jadi alat penindakan, pemberitahuan penggunaan speed gun bertujuan sebagai pernyataan bahwa kepolisian mengawasi langsung kecepatan pengemudi di jalan tol.
"Harapannya pengemudi menjadi lebih tertib agar jumlah kecelakaan bisa ditekan," tutupnya.
Baca Juga: Razia Mobil dan Motor Besar-besaran, Berlangsung Dua Minggu, Ini Sasarannya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR