Otomotifnet.com - Petugas PJR Jatim IV Malang, Ditlantas Polda Jatim menilang 26 kendaraan di tol Pandaan-Malang.
Puluhan kendaraan tersebut ditilang karena melaju di atas batas maksimal kecepatan di dalam jalan tol yakni cuma 80 km/jam.
Penilangan yang mayoritas ke mobil pribadi ini berdasarkan alat baru yakni speed gun.
Kebanyakan, kendaraan melaju di atas 100 Kilometer per jam dan bahkan ada yang melaju sampai 115 Kilometer per jam.
(Baca Juga: Tol Pandaan-Malang Dipasangi Speed Gun, Nekat Ngebut Lebihi 80 Km/jam, Bisa Kena 'Tembak')
Kanit PJR IV Jatim Malang, AKP Suwarno mendampingi Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, giat ini dalam rangka Operasi OSLE (Over Speed Law Inforcemet).
Yaitu giat operasi penertiban ambang batas kecepatan di Tol Pandaan-Malang dengan tujuan mengurangi terjadinya kecelakaan.
"Banyak faktor kecelakaan akibat dari berkendara melebih batas kecepatan. Idealnya melaju di tol itu 60 sampai 80 kilometer per jam," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam penindakan itu petugas juga menindak sejumlah truk dan bus yang melaju menggunakan lajur kanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR