Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta
Kompas.com
Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta

Otomotifnet.com - Selama 14 hari ke depan berkendara dengan baik-baik di jalan.

Karena Operasi Zebra 2022 di wilayah Polda Metro Jaya mengintai 14 pelanggaran.

Bagi yang melanggar dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.

Razia mobil dan motor ini serentak di seluruh Indonesia dari 3-16 Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa