Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Dewa Jangan Congkak, Polisi Tak Pandang Bulu Saat Operasi Zebra 2022

Ferdian - Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Operasi Zebra 2022

Otomotifnet.com - Tidak ada yang namanya pelat dewa lolos Operasi Zebra 2022.

Polda Metro Jaya tegas kalau kendaraan berpelat dinas atau rahasia melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 akan ditindak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada kendaraan yang dikecualikan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

Ia menegaskan tidak ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa" selama operasi Zebra Jaya 2022.

"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif (1/10/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung hingga 16 Oktober 2022, akan mengedepankan penindakan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.

"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.

Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas

Baca Juga: Razia Serentak 14 Hari, Polisi Bawa Pistol Khusus, Siaga di Jalan Tol

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/14323981/operasi-zebra-2022-polisi-bakal-tindak-kendaraan-pelat-dewa-yang-langgar?page=all#page4

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa