Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lakukan Pelanggaran Ini Saat Operasi Zebra 2022, Duit Rp 750 Ribu Melayang

Irsyaad W - Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi penilngan, 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi penilngan, 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.

Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Mulai 3-16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran-nya, memiliki sanksi denda bikin duit Rp 750 ribu melayang.

Beda dari Operasi Zebra sebelumnya, tahun ini lebih mengutamakan e-tilang.

Artinya mengandalkan tilang elektronik yang dibantu kamera ETLE.

Pelanggaran yang sanksi denda mencapai Rp 750 ribu yakni berkendara sambil memainkan ponsel

Karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi berkendara menggunakan handphone
Tribunnews.com
Ilustrasi berkendara menggunakan handphone

Pelanggar bisa dikenai sanksi denda tilang paling banyak Rp 750 ribu.

Selain pelanggaran itu, masih ada 13 pelanggaran lain yang diintai selama Operasi Zebra 2022, sebagai berikut:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa