Otomotifnet.com - Banjir yang terjadi di beberapa wilayah bisa jadi ancaman buat mobil yang pemiliknya tidak menggunakan asuransi.
Selain itu biasanya banjir juga tidak dapat diklaim asuransi, kecuali konsumen yang melakukan perluasan jaminan banjir atau bencana alam seperti angin topan hingga tanah longsor.
Oleh sebab itu, buat pemilik mobil yang ingin klaim atau mau menggunakan asuransi ada baiknya memperhatikan beberapa hal.
Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head dari dealer resmi Toyota Auto2000 mengatakan, mobil yang rusak karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan karena bisa mengganggu mobilitas.
"Karena itu sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan sebelum melakukan perjalanan. Selain itu jangan ragu untuk berkonsultasi terkait pengecekan kondisi mobil," ujarnya dalam rilis resminya (7/10/2022).
Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan saat klaim asuransi mobil.
Yang pertama bisa menghubungi pihak asuransi, sebab semakin cepat sobat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi makin cepat jugpenangannya.
Biasanya maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Langkah ini bisa menjadi tindakan preventif semisal saat mobil terjebak banjir.
Dalam kondisi ini, sobat bisa mengandalkan layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya dari pihak asuransi.
Langkah kedua, sebaiknya pemilik mobil melakukan dokumentasi tertentu sebagai bukti bahwa kerusakan atau kehilangan bukan karena direncanakan tetapi memang akibat banjir.
Tapi pada kasus kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan dan rekaman kamera CCTV pada kasus kehilangan.
Kemudian, sobat bisa menjelaskan Kronologi kejadian secara jelas dan rinci terkait kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.
Disarankan, pemilik mobil bisa menjelaskan secara tenang dan jangan sampai berbelit-belit untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
Selanjutnya sobat bisa melengkapi persyaratan untuk klaim asuransi mobil.
Syaratnya mulai dari polis asuransi, Surat Izin Pengemudi (SIM) pengemudi, Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), hingga catatan kronologi lejadinnyang sudah dibuat.
Baca Juga: Mobil Terendam Banjir Buruan Ganti Oli, Kalau Ngeyel Mesin Jadi Taruhannya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR