Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tersertifikasi Pemerintah, Ini 10 Bengkel yang Bisa Konversi Motor Listrik

Ferdian - Senin, 10 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Motor bensin yang diubah ke motor listrik enggak pakai aki lagi, ini gantinya
Isal/GridOTO.com
Motor bensin yang diubah ke motor listrik enggak pakai aki lagi, ini gantinya

Otomotifnet.com - Buat yang kepengin ubah motor bensin jadi listrik, ini 10 bengkel rujukan pemerintah.

Untuk konversi motor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Dengan regulasi tersebut motor hasil konversi bisa legal dipakai di jalan raya dengan sejumlah syarat.

Aturan ini juga menekankan bahwa bengkel yang melakukan konversi harus tersertifikasi.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sejak 2020 sampai saat ini sudah ada 10 bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.

"Konversi sudah berjalan selama dua tahun. Misalkan mau kendaraan motor listrik tapi mahal tidak udah beli baru tapi motoe lama dibuat baru, jadi itu mempercepat tren motor listrik," katanya belum lama ini.

"Bengkel konversi harus disertifikasi. Semua bisa mengajukan diri untuk sertifikasi di Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Adapun syarat bengkel umum jadi bengkel konversi motor listrik, menurut beleid terkait yaitu memiliki teknisi dengan kompetensi yang meliputi satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Lalu memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji ambatan isolasi, sampai fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Berikut ini daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi per September 2022:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa