Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan! 8 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Nomor 7 dan 8 Selesai Akhir Oktober

Ahmad Ridho,Ferdian - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Ini daftar 8 wilayah yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada yang tinggal beberapa hari lagi.

Diketahui, pemerintah beri ampunan ke para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Ampunan tersebut berupa program pemutihan denda pajak motor sampai balik nama kendaraan.

Siapkan uang dan dokumen sebelum mengikuti pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor membebaskan denda pajak motor termasuk balik nama, penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja.

Pemotor yang menunggak pajak kendaraan bisa catat apa saja persyaratan atau dokumen yang disiapkan.

- Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Para pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).

Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.

- Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa