Otomotifnet.com - Ini daftar 8 wilayah yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada yang tinggal beberapa hari lagi.
Diketahui, pemerintah beri ampunan ke para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Ampunan tersebut berupa program pemutihan denda pajak motor sampai balik nama kendaraan.
Siapkan uang dan dokumen sebelum mengikuti pemutihan pajak motor.
Pemutihan pajak motor membebaskan denda pajak motor termasuk balik nama, penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja.
Pemotor yang menunggak pajak kendaraan bisa catat apa saja persyaratan atau dokumen yang disiapkan.
- Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Para pemilik motor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).
Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.
- Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR