Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Bingung, Begini Contoh Hitungan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng

Irsyaad W - Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor.
instagram.com/ganjar_pranowo
Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan digelar di provinsi Jawa Tengah.

Namun masih ada warga yang bingung dengan penghapusan denda tunggakan pajak ini.

Untuk itu berikut ada contoh hitungan pemutihan denda pajak kendaraan di Jateng.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Mengutip polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara pembebasan BBNKB II diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun.

Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.

Maka perhitungan pajak sesuai contoh dari Bapenda Jateng sebagai berikut:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa