Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Irsyaad W - Sabtu, 24 September 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Otomotifnet.com - Ada program penghapusan denda pajak kendaraan.

Selain itu, STNK mati di atas 5 tahun cuma disuruh bayar segini.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di berlaku di provinsi Jambi.

Berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.

Salah satu programnya, kendaraan yang telat pajak di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun.

Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim beri penjelasan.

Pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai 32 Miliar.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun
IG/samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan 2022 di provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun

"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).

Hal itu dikatakan juga dalam rangka antisipasi Korlantas Polri yang akan memberlakukan kebijakan penghapusan pajak pajak 2 tahun lebih.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa