Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Irsyaad W - Sabtu, 24 September 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Sebelumnya pemprov sudah terbukti pemutihan dengan target sekira 120 Milyar dan setelah dilakukan pemutihan target tercapai.

Lukman mengatakan sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak bagi kendaraan 2 tahun ini sudah dilaksanakan dengan berbagai media sosial dan pengumuman di titik-titik masyarakat berkumpul.

"Melalui berbagai media sosial, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar," tutupnya.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2022 provinsi Jambi
IG/@samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2022 provinsi Jambi

Baca Juga: Daftar 6 Provinsi yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, 2 Wilayah Selesai Akhir Bulan

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/09/23/tak-hanya-denda-stnk-mati-di-atas-2-tahun-cuma-bayar-segini-saat-pemutihan-pajak-kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa