Otomotifnet.com - Tawarkan aki bekas merek Incoe berujung pidana.
Penjual dilaporkan ke Polisi oleh pembeli yang berakal cerdik.
Lantaran, aki bekas yang ditawarkan ternyata hasil malingan milik si pembeli.
Penjual berinisial S warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.
Alhasil S diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan sekitar pukul 23:00 WIB, (14/10/22).
Saat diperiksa, S yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui, aki yang dijualnya hasil malingan.
Ia menggasaknya dari sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai Jl Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Palika, Rohil sekitar pukul 02:00 WIB, (5/10/22).
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku S.
Awalnya diketahui saksi yang hendak pergi melaut menggunakan kapal milik korban.
Sampai di kapal, saksi melihat tutup mesin kapal sudah dalam kondisi terbongkar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR