Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Aki Incoe Bekas Rp 300 Ribu Berujung Pidana, Pembeli Berakal Cerdik

Irsyaad W - Senin, 17 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Barang bukti Aki bekas merek Incoe yang dijual dari hasil malingan
Dok. Polsek Panipahan
Barang bukti Aki bekas merek Incoe yang dijual dari hasil malingan

Otomotifnet.com - Tawarkan aki bekas merek Incoe berujung pidana.

Penjual dilaporkan ke Polisi oleh pembeli yang berakal cerdik.

Lantaran, aki bekas yang ditawarkan ternyata hasil malingan milik si pembeli.

Penjual berinisial S warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.

Alhasil S diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan sekitar pukul 23:00 WIB, (14/10/22).

Saat diperiksa, S yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui, aki yang dijualnya hasil malingan.

Ia menggasaknya dari sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai Jl Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Palika, Rohil sekitar pukul 02:00 WIB, (5/10/22).

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku S.

Awalnya diketahui saksi yang hendak pergi melaut menggunakan kapal milik korban.

Sampai di kapal, saksi melihat tutup mesin kapal sudah dalam kondisi terbongkar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa