Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langsung Dari Mulut si Pelaku, Ini Motor yang Gampang dan Susah Dimaling

Ferdian - Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga
YouTube
Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga

Otomotifnet.com - Langsung dari para pelakunya, motor-motor ini yang sering dijadikan sasaran mudah buat dimaling.

Hal ini terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Rembang Polda Jawa Tengah menangkap komplotan spesialis pencuri motor yang beroperasi di 27 lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya saat diparkir di halaman rumahnya.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran polres Rembang langsung melakukan penyelidikan.

Usai penangkapan tersebut, diketahui pencuri motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.

"Iya residivis, dari pengakuan tersangka mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua," ujar Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di kantornya (17/10/2022).

Setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian juga mengamankan tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Rembang, Senin (17/10/2022)
(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)
Tiga tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Rembang, Senin (17/10/2022)

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP," katanya.

Sebanyak 27 TKP (tempat kejadian perkara) tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang meliputi Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi dan Grobogan sebanyak 4 lokasi.

"Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Dandy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah.

"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi," ujar dia.

Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting.

Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy.

Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Yamaha NMAX, hingga PCX alias yang beremote.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/073348678/beraksi-di-27-tempat-komplotan-residivis-pencuri-ini-ungkap-jenis-motor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa