Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ide Bagus, Polisi Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Mulai Kapan?

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

Otomotifnet.com - Ada usulan mengenai penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 dan pajak progresif kendaraan bekas.

Tanpa kedua beban ini, masyarakat diharapkan bisa lebih taat bayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.

Lalu kapan penghapusan BBN mulai diterapkan?

"Kita sudah roadshow ke beberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus (18/10/2022).

Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayar pajaknya.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Karena biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Sekadar informasi, balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa