Otomotifnet.com - Nambah ilmu, sebelum ikut pemutihan pajak kendaraan ketahui dulu arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB.
Maklum item-item tersebut mengandung tagihan yang harus dibayar.
Seperti diketahui di beberapa wilayah masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak kendaran bermotor.
Salah satunya keringananan yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain bebas denda pajak ada juga bebas SWDKLLJ sampai BBNKB.
Buat yang belum tahu, berikut beberapa singkatan yang sering ada saat bayar pajak kendaraan bermotor atau ikut program pemutihan pajak kendaraan.
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.
Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR