Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Pemerintah Rombak Hitung-hitungan Harga Jual Eceran BBM

Ferdian - Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi, harga BBM Naik di SPBU Pertamina
Pertamina
Ilustrasi, harga BBM Naik di SPBU Pertamina

Otomotifnet.com - Pemerintah ubah perhitungan harga jual eceran BBM.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perhitungan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Mengutip siaran resmi Kementerian ESDM, Senin (24/10/2022), hal ini dilakukan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan seperti Pertalite.

Beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 793) diubah, ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus.

Ayat (1) Pasal 4 juga diubah yakni harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” seperti dikutip dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.

Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen.

Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.

Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Teriak, Dagangan Pertalite Utuh, Omzet Anjlok

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/24/162646626/pemerintah-ubah-perhitungan-harga-jual-eceran-bbm

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa