Adapun biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan dan pengiriman dari Satpas ke rumah.
Selain itu juga perlu menyiapkan biaya untuk tes psikologi Rp 37,5 ribu dan biaya tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR