Otomotifnet.com - Bikin dan perpanjang SIM kini dipermudah.
Ini setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram resmi.
Salah satu diantaranya, kini tes kesehatan boleh dari luar.
Diketahui hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Dalam telegram terbaru itu, warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama jika tidak lulus tes pembuatan SIM.
Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada aturan mainnya.
Yakni warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR