Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Bikin dan Perpanjang SIM Dipermudah, Tes Kesehatan Boleh Dari Luar

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 09:25 WIB
Contoh Smart SIM
(KOMPAS.com/Gilang)
Contoh Smart SIM

Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM

Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.

Biaya penerbitan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu.

Biaya penerbitan SIM C, CI dan CII Rp 100 ribu.

Biaya penerbitan SIM D dan DI yaitu Rp 50. ribu, SIM baru Internasional Rp 250 ribu.

Biaya perpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 80 ribu.

Biaya perpanjangan SIM C, CI, CII Rp 75 ribu.

Biaya perpanjangan SIM D dan DI Rp 30 ribu.

Biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.

Baca Juga: Siap Duit di Dompet, Segini Lho Biaya Bikin SIM C Terbaru



Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa