Otomotifnet.com - Bikin dan perpanjang SIM kini dipermudah.
Ini setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram resmi.
Salah satu diantaranya, kini tes kesehatan boleh dari luar.
Diketahui hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
Dalam telegram terbaru itu, warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama jika tidak lulus tes pembuatan SIM.
Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada aturan mainnya.
Yakni warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit dalam keterangannya, (2/11/22).
Selain itu, berikut sejumlah aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan SIM.
Boleh Periksa Kesehatan Dari Luar
Kapolri turut menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Listyo Sigit.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.
Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM
Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.
Biaya penerbitan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu.
Biaya penerbitan SIM C, CI dan CII Rp 100 ribu.
Biaya penerbitan SIM D dan DI yaitu Rp 50. ribu, SIM baru Internasional Rp 250 ribu.
Biaya perpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM C, CI, CII Rp 75 ribu.
Biaya perpanjangan SIM D dan DI Rp 30 ribu.
Biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.
Baca Juga: Siap Duit di Dompet, Segini Lho Biaya Bikin SIM C Terbaru
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR