Otomotifnet.com - Jangan main-main, tutup atau lipat pelat nomor supaya terhindar dari ETLE bisa dibui.
Ini terkait dihapusnya tilang manual di jalan dan diganti dengan sitem tilang elektronik.
Namun tilang elektronik ini bisa menimbulkan masalah baru.
Seperti pengguna kendaraan sengaja melipat atau melepas pelat nomor.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tujuan menghindari tangkapan E-TLE cukup memprihatinkan dan harus ditangani dengan serius oleh petugas pada bidangnya.
"Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut bisa memicu kejadian di wilayah lain, di luar Probolinggo. Berikan cara-cara shock therapy dengan cara-cara tidak melanggar hukum," kata dia dalam keterangan resmi (4/11/2022).
Budiyanto mengatakan, untuk menghindari orang melepas pelat nomor menghindari tilang ETLE, petugas polisi di lapangan bisa menggunakan pasal 36 ayat 2 dan 3, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor.
"Perbuatan pengendara tidak memasang atau melipat pelat nomer supaya tidak terekam CCTV E-TLE merupakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Budiyanto, melepas atau melipat pelat nomor merupakan tindakan pidana seperti diatur dalam ketentuan Pidana Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan jalan pasal 280.
Acamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR