Otomotifnet.com - Penggunaan pelat nomor palsu di jalan raya memang menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh pihak berwajib.
Kasus seperti Nissan Juke dengan pelat nomor B 05 CROT di Banyuwangi menunjukkan betapa arogan dan tidak bertanggung jawabnya perilaku sebagian pengendara.
Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pengguna jalan lainnya.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran ini.
Menurutnya, sanksi yang ada saat ini, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, tidak cukup untuk memberikan efek jera.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pelanggar dikenakan denda maksimal melalui putusan pengadilan dan kendaraan mereka disita hingga ada keputusan hukum.
Selain itu, penertiban terhadap tempat-tempat yang memproduksi pelat nomor palsu juga menjadi langkah penting.
Jika ada dugaan pemalsuan STNK, proses tersebut harus dilimpahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan pelat nomor palsu dapat ditekan dan para pelanggar akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Mari kita dukung upaya penegakan hukum agar lalu lintas menjadi lebih aman dan tertib.
Posted : Rabu, 18 Juni 2025 | 15:02 WIB| Last updated : Rabu, 18 Juni 2025 | 15:02 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR