Otomotifnet.com - Pelat nomor palsu menjadi pekerjaan rumah para anggota Kepolisian.
Karena para pemakainya bukan malu, tapi justru arogan di jalan.
Seperti contoh Nissan Juke yang dicegat Polisi karena memakai pelat nomor palsu B 05 CROT di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalih pemilik lupa mencopot pelat nomor tersebut selepas dipakai kontes.
Karena pelat nomor asli Nissan Juke tersebut P 1732 IE.
Berkaca dari kasus ini, Polisi sepertinya mesti beri hukuman agar para pemakai pelat nomor palsu kapok.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto beri tanggapan dan saran.
Menurutnya, penggunaan pelat nomer yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas.
Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR