Otomotifnet.com - Toyota Fortuner milik bos buruh Pelabuhan Bangsalae Siwa, Andi Lani (62) disikat Polisi.
Polisi menindak Fortuner tersebut di kediamannya Jl Tocamming, Siwa, Pitumpanua, Wajo, Sulawesi Selatan, malam (18/7/23).
Itu karena Andi Lani main-main soal pelat nomor yang dipasang.
Sebagai info, Andi Lani merupakan koordinator Buruh Pelabuhan Bangsalae Siwa.
Kasatlantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming menjelaskan dasar penilangan dan penyitaan tersebut.
Dikatakan Nawir, Fortuner tersebut terbukti menggunakan pelat nomor merah palsu.
"Benar, kami sudah lakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut memakai pelat gantung, untuk itu kami sita dan dimasukkan ke dalam laporan penindakan operasi patuh," jelas Nawir.
Dikatakan, pelat merah DW 27 LN yang terpasang di Fortuner berwarna abu metalik tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
"Pelat asli kendaraan yang sesuai STNK adalah DW 1642 LY dan pelatnya warna hitam," katanya.
Ia menambahkan adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 280 dengan bunyi tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, juga sesuai Pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Ada dua pelanggarannya, pertama memakai pelat gantung atau palsu, kedua tidak memakai Surat Izin Mengemudi (SIM)," tegasnya.
Baca Juga: Terpenggal Separuh, Begini Wujud Bangkai Toyota Fortuner Eks Tragedi di Exit Tol Plumpang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR