"Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penegakan hukum supaya ranmor disita sampai ada putusan pengadilan (inkracht) untuk memberikan efek jera dan ditiru oleh pelanggar yang lain," katanya.
"Penyitaan ranmor dalam perkara pelanggaran lalu-lintas dengan modus tersebut di atas tidak melanggar undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Sinyal Masih Jarang-jarang, Ada Usulan Tilang Manual Jangan Dihapus Semuanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR