Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain

Irsyaad W - Selasa, 8 November 2022 | 10:35 WIB
Denda e-tilang tidak bisa ditawar.  Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan
Tribunjakarta
Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan

Otomotifnet.com - Sistem e-tilang berlaku menggantikan tilang manual yang ditiadakan.

Dengan ini jadi mikir dua kali buat minjemin mobil atau motor ke orang lain.

Sebab pemilik mobil atau motor asli rawan kena getah.

Karena orang lain yang melanggar lalu lintas, tapi surat tilang elektronik dikirimnya ke rumah pemilik kendaraan.

Hal ini sesuai saran dari Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI.

Ia mengingatkan agar masyarakat jangan sering-sering meminjamkan mobil atau motor ke orang lain mulai saat ini.

"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko, (1/11/22).

Iluastrasi tilang ETLE
(dok.Istimewa)
Iluastrasi tilang ETLE

Djoko mengatakan, meminjamkan kendaraan ke orang lain berisiko besar bagi pemiliknya.

Saat orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan ke pemilik kendaraan tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa