Karena Polisi tidak mungkin mengirimkan surat tilang elektronik itu ke pelaku pelanggaran.
Sebab, kamera ETLE tidak mampu mengidentifikasi setiap pemilik atau bukan pemilik kendaraan itu.
"Penggunanya (pemilik kendaraan) pun yang kena sasaran, akan diberi waktu dua sampai tiga hari untuk mengklarifikasi benar atau tidak dia yang melanggar," ujar Djoko.
"Yang mungkin terjadi adalah antara pemilik kendaraan dengan yang menggunakan (kendaraan saat melanggar) itu berbeda," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas melakukan tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.
Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.
Baca Juga: Surat E-Tilang Salah Alamat Bikin Panik, Cara Bantah Begini Caranya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR