Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain

Irsyaad W - Selasa, 8 November 2022 | 10:35 WIB
Denda e-tilang tidak bisa ditawar.  Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan
Tribunjakarta
Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan

Otomotifnet.com - Sistem e-tilang berlaku menggantikan tilang manual yang ditiadakan.

Dengan ini jadi mikir dua kali buat minjemin mobil atau motor ke orang lain.

Sebab pemilik mobil atau motor asli rawan kena getah.

Karena orang lain yang melanggar lalu lintas, tapi surat tilang elektronik dikirimnya ke rumah pemilik kendaraan.

Hal ini sesuai saran dari Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI.

Ia mengingatkan agar masyarakat jangan sering-sering meminjamkan mobil atau motor ke orang lain mulai saat ini.

"Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan)," kata Djoko, (1/11/22).

Iluastrasi tilang ETLE
(dok.Istimewa)
Iluastrasi tilang ETLE

Djoko mengatakan, meminjamkan kendaraan ke orang lain berisiko besar bagi pemiliknya.

Saat orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan ke pemilik kendaraan tersebut.

Karena Polisi tidak mungkin mengirimkan surat tilang elektronik itu ke pelaku pelanggaran.

Sebab, kamera ETLE tidak mampu mengidentifikasi setiap pemilik atau bukan pemilik kendaraan itu.

"Penggunanya (pemilik kendaraan) pun yang kena sasaran, akan diberi waktu dua sampai tiga hari untuk mengklarifikasi benar atau tidak dia yang melanggar," ujar Djoko.

"Yang mungkin terjadi adalah antara pemilik kendaraan dengan yang menggunakan (kendaraan saat melanggar) itu berbeda," tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polantas melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.

Baca Juga: Surat E-Tilang Salah Alamat Bikin Panik, Cara Bantah Begini Caranya

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/18395851/tilang-elektronik-berlaku-warga-diingatkan-jangan-sering-pinjamkan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa