Otomotifnet.com - Penerapan poin di dalam SIM akan diterapkan.
Penerapan 12 poin dalam SIM akan digunakan di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, sistem poin pada SIM adalah bagian dari penindakan.
"Ada penindakan melalui sistem poin SIM, ada tilang elektronik," buka Agus Suryo Nugroho.
Nugroho mengatakan, setiap pemilik SIM memiliki total keseluruhan 12 poin.
"Poin tersebut akan berkurang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," lanjut Nugroho.
Ia menjelaskan, saat ini pelanggaran lalu lintas dengan sistem SIM dibagi menjadi tiga kategori.
Tiga kategori yang dimaksud Dirlantas Polda Jateng adalah, pelanggaran kecil, sedang, dan besar.
"Pelanggaran ringan atau kecil adalah tidak memakai sabuk pengaman, itu poin dikurangi satu," tuturnya.
Lalu untuk pelanggaran sedang yang membahayakan pengguna jalan lain dikurangi lima poin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR