"Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi,” kata Yusri.
Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk motor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.
Sementara roda empat atau lebih yakni Rp 100.000.
Kemudian untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga.
Serta Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.
Selanjutnya, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.
Sedangkan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000.
Baca Juga: Tahun Depan BPKB Dipasangi Cip, Mutasi Biasanya 1-2 Bulan, 1 Hari Beres
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/08/134100515/ini-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-bermotor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR