Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna.
Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Jika kecepatan angin mencapai 40 km/jam atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.
Baca Juga: Ingat, Cuma Ada di Dua Jalan Tol Ini Motor Boleh Bebas Melintas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR