Otomotifnet.com - Indonesia memiliki jalan tol yang bebas dilintasi motor.
Tapi ingat, hanya ada dua jalan tol saja yang bebas dimasuki motor ini.
Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009.
Dalam isinya, pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.
Asalkan, jalan tol terkait telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi motor dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi mobil.
Berikut dua jalan tol yang bebas dilintasi motor:
1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
Tol Surabaya-Madura (Suramadu) merupakan jembatan yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009.
Jembatan sepanjang 5,438 kilometer ini dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dan menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun.