Otomotifnet.com - Ada momen langka dari 11-17 November 2022 ini.
Melakukan pelanggaran ganjil genap dicuekin Polisi alias tidak ditilang.
Tapi bukan di Jakarta, melainkan khusus ganjil genap di Bali selama KTT G20.
Diketahui, pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ini berlaku berdasar Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Berlaku dari 11-17 November 2022 dari pukul 06:0 WITA sampai 22:00 WITA.
Dalam pelaksanaannya, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi beri penjelasan.
Menyebutkan, anggotanya tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Polisi akan mengedepankan teguran selama penerapan ganjil genap.
"Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat," terangnya.
"Diharapkan mulai 13 sampai 16 November 2022 kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya," ucap Made dikutip dari NTMC Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR