Otomotifnet.com - Tersangka investasi bodong robot trading NET89 tewas mengenaskan.
Yakni Hanny Suteja yang alami kecelakaan di KM 487.200/B ruas tol Solo-Semarang, Jateng.
Setelah Honda Jazz yang dikemudikannya hancur hantam truk tronton, (30/10/22) lalu.
Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
"Korban merupakan tersangka investasi robot trading NET89 yang ditangani Bareskrim," kata Iqbal, (15/11/22).
Dia mengatakan, Honda Jazz nopol S 1576 TE yang dikemudikan Hannyy Suteja melaju dari arah Ngawi, sekitar pukul 01:10 WIB, (30/11/22).
"Dia dari arah Ngawi menuju arah Semarang," ujar dia.
Saat itu, Hanny melaju di jalur satu dengan kecepatan 100 kilometer/jam.
Namun, setiba di KM 487/200-B Hanny diduga mengantuk.
"Sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan," papar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, Honda Jazz yang dikemudikan HN menabrak belakang truk tronton nopol DK 8316 LG.
"Saat itu truk tronton sedang berhenti di ujung jalan 487/200B," imbuh dia.
Informasi yang didapatkan, pengemudi Honda Jazz tersebut tewas di lokasi.
"Sementara penumpang mobil Honda Jazz berinisial HTR mengalami luka patah kaki kiri," ujar dia.
Sementara peran Hanny Suteja dalam kasus robot trading NET89 diungkap Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim polri, Kombes Pol Chandra Sukma.
Hanny disebutkan menjadi Sub Exchanger di robot trading NET89.
"Perannya Sub Exchanger," kata Chandra saat dikonfirmasi, (15/11/22).
Chandra menuturkan, peran Hanny disebut sama seperti Reza Paten.
Dia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
"Sama seperti Reza Paten," tandasnya.
Sebagai info, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka robot trading NET89.
Dia ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur dan ESI selaku anggota dan operator.
Lalu, LS, AL, HS, FI dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca Juga: Polisi Main Cepat, Robot Trading Fahrenheit Disikat, Lexus RX 300 dan Fortuner Disita
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/142406478/tersangka-kasus-robot-trading-net89-kecelakaan-di-tol-solo-semarang-tewas dan https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/15/ini-peran-tersangka-kasus-robot-trading-net89-hanny-suteja-yang-tewas-dalam-kecelakaan-di-tol?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR