Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tukang Pijat Dikibuli Pasien, Honda Scoopy Mulus Jadi Duit Rp 3 Juta

Irsyaad W - Rabu, 16 November 2022 | 10:55 WIB
Barang bukti Honda Scoopy milik tukang pijat yang dilarikan pasien inisial HN
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Barang bukti Honda Scoopy milik tukang pijat yang dilarikan pasien inisial HN

Ternyata, Honda Scoopy yang dibawa kabur HN, lanjut Djoko, telah digadai ke seseorang di Kukar berinisial TE senilai Rp 3 juta.

"Setelah dibawa, kemudian digadai Rp 3 juta. Ini ada bukti kwitansi gadainya," terangnya.

"Dan dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Djoko.

Atas perbuatannya, kata Djoko, HN dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta

Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2022/11/15/modus-pinjam-motor-buruh-pijat-pria-di-balikpapan-nekat-bawa-kabur-dan-digadai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa