Otomotifnet.com - Komplotan spesialis pencuri mobil bak terbuka dan pikap dibekuk polisi.
Para pelaku spesialis pencuri pikap ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Komplotan ini sengaja mencuri pikap untuk memudahkan mencongkel jendela kacanya yang masih manual atau non elektrik dengan alat obeng lancip.
Polisi berhasil mengamankan tersangka D dan R sebagai eksekutor dan penadah.
Sementara pelaku lainnya, A sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Ciamis karena kasus lainnya.
"Iya, kami berhasil membongkar dan menangkap komplotan pencurian khusus pikap. Modus mereka dengan congkel kaca kendaraan (manual). Mereka adalah residivis yang dulu kasusnya sama pencurian mobil," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, di kantornya (18/11/2022).
Suhardi menambahkan, modus para pelaku setelah berhasil membuka kaca jendela dengan obeng tersebut lalu dengan membongkar kabel starter mobil.
Kabel di bawah kemudi kendaraan langsung ditarik dan digunting lalu mengkonsleting dengan beberapa kabel lainnya supaya menyala.
Para pelaku pun membawa kabur mobil curian untuk dibawa ke penadah dan menjualnya dengan kisaran harga mulai Rp 30 sampai Rp 40 juta per unit.
Kasus ini terungkap usai adanya beberapa laporan korban yang kehilangan mobil bak karena pencurian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Mereka ada yang tugasnya mengamati lapangan dan rumah pemilik mobil bak (korban), ada juga yang terparkir dan lokasinya sepi. Kita amankan dari para pelaku ada 7 mobil bak curian sebagai barang buktinya," tambah Suhardi.
Sesuai keterangan para tersangka, lanjut Suhardi, dalam aksinya ada juga cara mereka tak berhasil menyalakan mobil curian usai dibongkar kacanya sampai mesti didorong menjauhi lokasi pencurian.
Mereka selama ini mencuri di tempat sepi atau garasi rumah yang terbuka dengan sasaran mobil bak supaya mudah membuka jendela kaca yang masih manual.
Juga, biasaya mobil barang tersebut tak dipasang alat sensor alarm otomatis seperti mobil jenis lainnya.
“Sasaran mereka kendaraan yang terparkir di garasi tanpa pintu. Peran D ini mengawali dengan melihat situasi kondisi lapangan Lalu oleh A sebagai pemetik," katanya.
Kini, kedua tersangka sudah medekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka diancam hukuman minimal 7 tahun penjara dan diancam Pasal 363 dan 480 KUHPidana.
"Hukumannya di atas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Kabin Suzuki Carry Nyaris Gepeng, Dua Orang Tewas Musuh Makhluk Hidup
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR