Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mbah Buamin Sumringah, Gran Max Hilang Telah Kembali, Kerja Polisi Diapresiasi

Ferdian - Minggu, 20 November 2022 | 20:20 WIB
Kekek Buamin (68), senang Daihatsu Gran max miliknya yang hilang ditemukan kembali petugas polisi.
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kekek Buamin (68), senang Daihatsu Gran max miliknya yang hilang ditemukan kembali petugas polisi.

"Mobil sudah dikunci. Pelaku itu masuk mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam rumah, dia masuk lewat pintu belakang," ujarnya saat dihubungi (18/11/2022).

Sebenarnya, insiden pencurian mobil memang acap terjadi di permukiman tempat tinggalnya kawasan Sumberwetan, Probolinggo.

Kasus pencurian mobil yang dialaminya itu merupakan kasus kedua setelah mobil boks milik seorang tetangganya, juga raib menjadi sasaran pencurian mobil.

"Pada pagi harinya, saya lapor polisi ke Polsek Probolinggo. Di permukiman saya sudah 2 kali pencurian mobil."

"Kasus saya ini kasus kedua. Kasus pertama, mobil tetangga saya," jelasnya.

Pengusaha besi rongsokan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polda Jatim, karena berhasil menangkap para pelaku pencurian mobilnya, hingga membuat mobilnya itu kembali.

"3 hari baru dapat kabar, baru ketemu mobil saya. Mobil biasa dipakai untuk muat alumunium, dan besi bekas. Terima kasih bapak Kapolda Jatim," pungkasnya.

Anggota Tim Jatanras dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menangkap 16 orang pelaku kejahatan pencurian motor yang beraksi di sembilan kabupaten dan kota di Jatim, kurun waktu sebulan.

Dari tangan belasan orang tersangka pencurian motor yang ditangkap kurun waktu satu bulan itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 30 motor curian.

Sekitar 12 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akan dikenai Pasal 363 KUHP diancam pidana tujuh tahun.

Sedangkan, dua orang tersangka lain yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan, bakal dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana empat tahun.

Dan, dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan yang menjadi kebiasaan, bakal dikenai Pasal 481 KUHP diancam pidana tujuh tahun.

Baca Juga: Sopir Gran Max B 9311 KAW Otak Mesum, Lecehkan Pemotor Wanita Pakai Ucapan Merendahkan

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/11/19/cerita-kakek-6-cucu-senang-tak-menyangka-mobilnya-yang-hilang-kembali-terima-kasih-kapolda-jatim?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa