Otomotifnet.com - Peringatan jika masuk wilayah Tangerang Selatan jangan bertingkah.
Karena intel elektronik alias e-tilang segera bidik pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman membenarkan hal itu.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.
Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," ujar Dicky disitat dari Korlantas Polri, (23/11/22).
Dicky juga mengatakan, selama kegiatan berlangsung, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
Penegakan hukum dengan dua cara, yakni tilang, baik itu elektronik statis maupun mobile.
Dicky berharap, semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.
"Masyarakat patuh dong tatib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama," ucap Dicky.
Baca Juga: Enggak Usah Bertingkah di Bogor, Pelanggaran Mobil dan Motor Ini Diintai Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR