Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya blak-blakan mengenai kelemahan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto (11/11/2022).
Menurut Edi, penerapan tilang elektronik membuat pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak bisa dilakukan.
Hasilnya, sanksi tilang untuk para pengendara yang tidak punya atau tidak bawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.
Selain itu, lanjut Edi, kamera E-TLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sejak beberapa waktu lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR