Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik. Kini tilang hanya bisa dilakukan lewat kamera ETLE.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
Baca Juga: Sopir Calya Keciduk Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Melanggar Tapi Dilepas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR